Sebelum saya membahas mengenai perlindungan konsumen, disini saya
ingin menyamakan pemahaman terlebih dahulu mengenai konsumen itu sendiri,
konsumen adalah seseorang ataupun perusahaan yang menggunakan, membeli ataupun
memakai suatu barang ataupun jasa tertentu untuk digunakan sesuai keadaan
tertentu.
Selasa, 15 September 2015
Senin, 14 September 2015
Iftitah
Assalamualaikum. wr.wb
segala puji kepada tuhan semesta alam, yang tanpa dorongan ridlonya saya tak mampu berucap sua di media ini.
semoga apa yang saya tulis, apa yang saya muat bisa menjadi tambahan referensi bagi segala pihak umumnya, dan mahasiswa khususnya..
segala puji kepada tuhan semesta alam, yang tanpa dorongan ridlonya saya tak mampu berucap sua di media ini.
semoga apa yang saya tulis, apa yang saya muat bisa menjadi tambahan referensi bagi segala pihak umumnya, dan mahasiswa khususnya..
Langganan:
Komentar (Atom)