Dewasa
ini, hak-hak dan kewajiban seorang konsumen serta pelaku usaha sering
disinggung dalam kegiatan ekonomi ataupun perindustrian di Negara Indonesia.
Hal ini dikarenakan pembangunan perekonomian nasional harus mampu mendukung
tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan
jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena munculnya UU No.8 Tahun 1999 mengenai hak-hak dan
kewajiban seorang konsumen serta pelaku usaha, baik dalam lingkup barang
ataupun jasa, hingga promosi yang dilakukan, mampu membawa Lembaga Perlindungan
Konsumen swadaya Masyarakat, Badan Penyelesaian sengketa masyarakat dll ikut
andil dalam hal keamanan berbagai pihak yang terlibat didalam hubungan jual
beli mengenai perlindungan konsumen ini.