Selasa, 13 Oktober 2015

Produsen Pakaian dalam Menjalankan Kewajibannya


Dewasa ini, hak-hak dan kewajiban seorang konsumen serta pelaku usaha sering disinggung dalam kegiatan ekonomi ataupun perindustrian di Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan pembangunan perekonomian nasional harus mampu mendukung tumbuhnya dunia usaha, sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Karena munculnya UU No.8 Tahun 1999 mengenai hak-hak dan kewajiban seorang konsumen serta pelaku usaha, baik dalam lingkup barang ataupun jasa, hingga promosi yang dilakukan, mampu membawa Lembaga Perlindungan Konsumen swadaya Masyarakat, Badan Penyelesaian sengketa masyarakat dll ikut andil dalam hal keamanan berbagai pihak yang terlibat didalam hubungan jual beli mengenai perlindungan konsumen ini.