Hal: Permohonan Arbitrase
Kepada:
Bapak
ketua BANI
(Badan
Arbitrase Nasional Indonesia)
Surabaya
Di Surabaya
Dengan hormat :
Yang bertandatangan
dibawah ini:
Nama : Imam Mahmudi S.E,
Alamat : Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang
Tulungagung,
Pekerjaan : Pengusaha
No. KTP : 941115360426
Selanjutnya disebut sebagai
Pemohon.
bertindak untuk dan atas
Nama sendiri selanjutnya hendak menandantangani dan mengajukan surat permohonan
arbitrase kepada Ketua BANI Surabaya tentang Wanprestasi atas perjanjian sewa
menyewa rumah pertanggal 24 Januari 2012 (Dua Puluh Empat Januari Dua ribu dua
belas) kepada :
Nama
: Yuslan Al-Farikh
Alamat : Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340
Ngantru Tulungagung
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP
: 3505124411940002
selanjutnya disebut Termohon.
Adapun mengenai dalil
permohon adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012 di tulungagung telah
terjadi perjanjian sewa menyewa antara pemohon dengan termohon yang disaksikan
oleh para saksi yaitu Lailatul Khusna
dan ‘Ainus Sicha dan ditandatangani oleh pemohon, termohon serta para saksi.
2.
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2012 pemohon dan termohon
sama-sama sepakat untuk saling memenuhi kewajiban dalam perikatan ini ditandai
dengan pembayaran uang sewa pertama oleh termohon dan penyerahan kunci oleh
pemohon.
3.
Bahwa selama satu tahun masa sewa berlangsung, termohon
menunaikan kewajiban dengan baik taat sesuai dengan isi perjanjian dalam Pasal
10 mengenai biaya-biaya.
4.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2012 adalah jatuh tempo
pembayaran kedua mengenai uang sewa. Dalam hal ini termohon meminta penundaan
pembayaran kepada pemohon. Pemohon memberi tenggang waktu 15 hari untuk
pembayaran periode kedua.
5.
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 termohon datang kepada
pemohon untuk menyerahkan uang sewa sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta
rupiah)
6.
Bahwa pembayaran dari termohon kepada pemohon tidak sesuai
dengan kesepakatan yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak yang tertuang
dalam Pasal 4 mengenai sistem pembayaran.
7.
Bahwa termohon tanpa sepengetahuan pemohon telah berupaya
mendirikan suatu biro bantuan hukum di
kediaman termohon yang disewanya dari pemohon.
Maka segala apa yang
terurai diatas pemohon dengan hormat memohon
kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) untuk:
1.
Menyatakan bahwa termohon
telah melakukan cidera janji atau wanprestasi
2.
Menghukum termohon untuk
melunasi kekurangan biaya sewa yang telah disepakati sebesar Rp.
40,000,000
sesuai dengan perjanjian.
3.
Menghukum termohon untuk
meninggalkan rumah yang telah disewa dari pemohon akibat penyalahgunaan fungsi rumah.
4.
Membebankan biaya perkara
arbitarse ini kepada termohon seluruhnya.
Sekian
apabila arbiter/majlis arbiter memutuskan lain dengan seadil adilnya.
Tulungagung,
24 Maret 2013
Hormat
Pemohon
Imam
Mahmudi S.E,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar :)