Rabu, 20 April 2016

Jawaban Permohonan

Hal : Jawaban atas perkara nomor 200/pdt.G/2009/ BASYARNAS

            Kepada Yth.
Kepala BASYARNAS Jakarta Pusat
Di JAKARTA



Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Muhamad Muksin, S.H
Alamat                        : Jl. Botoran Barat No. 18 Tulungagung.
Pekerjaan         : Pengusaha
No. KTP          : 941115360426
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
MELAWAN
Nama               : Rina Kusfianingrum, S.E.
Alamat                        :Jl. Pahlawan No.38 Kelurahan Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung
Pekerjaan         : Staf pemasaran Kantor Cabang Pembantu Bank Mu’amalat Indonesia
No. KTP          : 941115366754
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Mu’amalat Indonesia Kantor Cabang Pembantu di Tulungagung selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON

Di dalam perkara perdata wanprestasi dan ganti rugi.
Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1      DALAM EKSEPSI
Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknya atas perjanjian termaksud dalam surat gugatan, karena surat kuasa khusus tidak sah yaitu surat kuasa di buat oleh orang yang tidak berwenang
2      DALAM POKOK PERKARA
a)       Bahwa perjanjian sebagaimana di nyatakan PENMOHON adalah benar,
b)       Bahwa keterangan yang di berikan PENMOHON sehubungan dengan isi perjanjian tersebut adalah benar,
c)       Bahwa TERMOHON sebagai pihak pertama di dalam perjanjian sebagaimana di maksud oleh PEMOHON adalah benar telah menerima seluruh pembiayaan terhitung sejak 1 maret 2008.
d)       Bahwa benar jangka waktu pembiayaan adalah  12 bulan sejak di tandatanganinya perjanjian.
e)       Bahwa  benar ketika jatuh tempo  TERMOHON belum mampu melunasi pembiayaan dan meminta waktu penundaan pembiayaan sampai tanggal 16 april 2009
f)        Bahwa TERMOHON menyangkal tuntutan PEMOHON perihal pernyataan pailit dari PEMOHON dikarenakan tidak memenuhi syarat pengajuan pailit.

Berdasarkan uraian diatas maka TERMOHON mohon ARBITER agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan:
a.       Menolak gugatan PEMOHON dengan seluruhnya;
b.      Menyatakan tidak benar bahwa TERMOHON dinyatakan pailit dan harus menyerahkan objek jaminan kepada BASYARNAS.
c.       Menghukum PEMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

ATAU  : apabila BASYARNAS berpendapat lain, maka TERMOHON mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Tulungagung, 28 Mei 2009
Hormat Saya
TERGUGAT




     Muhamad Muksin, S.H.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar :)