Hal : Jawaban atas perkara nomor 200/pdt.G/2009/
BASYARNAS
Kepada Yth.
Kepala
BASYARNAS Jakarta Pusat
Di JAKARTA
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhamad Muksin, S.H
Alamat : Jl. Botoran Barat No.
18 Tulungagung.
Pekerjaan : Pengusaha
No. KTP : 941115360426
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
sendiri yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
MELAWAN
Nama :
Rina Kusfianingrum, S.E.
Alamat :Jl.
Pahlawan No.38 Kelurahan Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung
Pekerjaan :
Staf pemasaran Kantor Cabang Pembantu Bank Mu’amalat Indonesia
No. KTP : 941115366754
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Bank Mu’amalat Indonesia Kantor Cabang Pembantu di Tulungagung selanjutnya di
sebut sebagai PEMOHON
Di dalam perkara perdata wanprestasi dan ganti
rugi.
Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
1
DALAM EKSEPSI
Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hak untuk
mengajukan tuntutan haknya atas perjanjian termaksud dalam surat gugatan,
karena surat kuasa khusus tidak sah yaitu surat kuasa di buat oleh orang yang
tidak berwenang
2
DALAM POKOK PERKARA
a)
Bahwa perjanjian sebagaimana di nyatakan
PENMOHON adalah benar,
b)
Bahwa keterangan yang di berikan PENMOHON
sehubungan dengan isi perjanjian tersebut adalah benar,
c)
Bahwa TERMOHON sebagai pihak pertama di dalam
perjanjian sebagaimana di maksud oleh PEMOHON adalah benar telah menerima
seluruh pembiayaan terhitung sejak 1 maret 2008.
d)
Bahwa benar jangka waktu pembiayaan
adalah 12 bulan sejak di tandatanganinya
perjanjian.
e)
Bahwa
benar ketika jatuh tempo TERMOHON
belum mampu melunasi pembiayaan dan meminta waktu penundaan pembiayaan sampai
tanggal 16 april 2009
f)
Bahwa TERMOHON menyangkal tuntutan PEMOHON
perihal pernyataan pailit dari PEMOHON dikarenakan tidak memenuhi syarat
pengajuan pailit.
Berdasarkan uraian diatas maka TERMOHON mohon
ARBITER agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan:
a.
Menolak gugatan PEMOHON dengan seluruhnya;
b.
Menyatakan tidak benar bahwa TERMOHON
dinyatakan pailit dan harus menyerahkan objek jaminan kepada BASYARNAS.
c.
Menghukum PEMOHON untuk membayar semua biaya
perkara yang timbul akibat perkara ini.
ATAU : apabila BASYARNAS
berpendapat lain, maka TERMOHON mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Tulungagung,
28 Mei 2009
Hormat Saya
TERGUGAT
Muhamad Muksin, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar :)