PERJANJIAN SEWA
MENYEWA RUMAH
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : Yuslan
Al-Farikh
Alamat : Jl.
Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung
Pekerjaan :
Wiraswasta
No.KTP : 3505124411940002
selanjutnya disebut Penyewa.
Nama : Imam
Mahmudi
Alamat : Jl.
Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung
Pekerjaan :
Pengusaha
No.KTP :
941115360426
selanjutnya disebut Pemilik.
Pemilik dan penyewa
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal 1 : Status Kepemilikan Rumah
1. Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di
Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung berdasarkan Sertifikat
Hak Milik nomor 3050 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang
mempunyai hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak
lain.
2. Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya
untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut.
3. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan
rumah tersebut diatas dalam keadaan kosong.
Pasal 2 : Jangka Waktu
Perjanjian sewa
menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 23 Januari 2015 dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan disepakati
kemudian oleh pemilik dan penyewa.
Pasal 3 : Biaya Sewa
Biaya sewa tanah dan
bangunan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini
adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)
Pasal 4 : Sistem Pembayaran
1. Penyewa dan pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa
sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dengan dua tahap.
2. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh
Jurta Rupiah) dilakukan pada saat perjaniian ini ditandatangani oleh pemilik
dan penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh
Jurta Rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
4. Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa
oleh penyewa maka pemilik atau pihak siapapun tidak berhak untuk menggugat uang
sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apapun.
Pasal 5 : Penggunaan Rumah
1. Selama dalam jangkan waktu berlangsungnya sewa menyewa,
penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya untuk tempat tinggal.
2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan
tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan atau
dan berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan
perjanjian ini.
4. Pembatalan perjanjian ini karena alas an sebagaimana tersebut
pada ayat (2) diatas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang
sewa yang telah diterima pemilik.
Pasal 6 : Perawatan
Rumah
1. Penyewa wajib
memelihara dan merawat rumah yang disewanya dengan sebaik-baiknya, seperti
layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri
2. Apabila terjadi
kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos
untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan penyewa.
3. Kerusakan-kerusakan
lain yang terjadi bukan karena kelalaian penyewa, tetapi menjadi tanggungan
pemilik.
Pasal 7 : Penyerahan
Kembali Tanah dan Rumah
Penyewa berkewajiaban untuk menyerahkan
kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan
kosong dan terwat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
Pasal 8 : Pengalihan
1. Selama dalam masa
sewa-menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan
rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alas an
apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2. Apabila penyewa
menyewakan kembali tanah dan rumah tanpa persetujuan tertulis dari pemilik,
maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3. Pembatalan perjanjian ini
karena alas an sebagaimana tersebut diatas, penyewa berjanji tidak akan
menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
Pasal 9 : Kewajiban
Ahli Waris
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala
akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena
meninggalnya salah satu pihak. Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau
pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh
persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 10 : Biaya-biaya
1. Penyewa menyatakan
bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang
kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
2. Sedangkan untuk
pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah
yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan pemilik.
Pasal 11 : Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila ada hal-hal
yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi
perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka
Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
2. Jika penyelesaian
secara musyawaroh untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan
antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan
melalui Badan Arbitrase.
Pasal 12 : Penutup
1. Perjanjian ini dibuat
oleh pemilik dan penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa
paksaan dari pihak manapun.
2. Perjanjian ini dibuat
dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang
sama untuk masibg-masing pihak.
Demikian perjanjian
ini disetujui dan dibuat serta di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan
dihadiri saksi saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam
rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama. Di buat di Tulungagung pada hari ini Rabu tanggal dua puluh empat bulan
satu tahun dua ribu dua belas (24-1-2012)
Pemilik
Penyewa
Materai 6000
(Imam Mahmudi)
(Yuslan Al-Farikh)
Saksi 1 Saksi
2
(Lailatul Khusna)
('Ainus Sicha)