Selasa, 29 Maret 2016

Permohonan Arbitrase


Hal: Permohonan Arbitrase

                                                                                    Kepada:
                                                                                    Bapak ketua BANI
                                                                                    (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
                                                                                    Surabaya

                                                                                                Di Surabaya

Rabu, 09 Maret 2016

(Revisi) Perjanjian Arbitrase


SALMAN ALFARISI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DAN PPAT TULUNGAGUNG
SK MENKEH DAN HAM NO.C-150.HT/05.05.TH.2005 TGL. 05 JULI 2005
SK. BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 20-05-2005 TGL. 20 MEI 2005
Jl. Uriep Sumoharjo, No. 24  Kepatihan Kedungwaru Tulungagung
Telp. (0355) 12456
Kode Pos. 66221 Email: elvharisi@gmail.com

Perjanjian Sewa Menyewa (Memuat Klausula Arbitrase)

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               :     Yuslan Al-Farikh
Alamat            :     Jl. Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung
Pekerjaan         :     Wiraswasta
No.KTP           :     3505124411940002
selanjutnya disebut Penyewa.

Nama               :     Imam Mahmudi
Alamat            :     Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung
Pekerjaan         :     Pengusaha
No.KTP           :     941115360426
selanjutnya disebut Pemilik.

Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1   : Status Kepemilikan Rumah
1.      Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 3050 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang mempunyai hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
2.      Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut.
3.      Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut diatas dalam keadaan kosong.

Pasal 2   : Jangka Waktu
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan 23 Januari 2015 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh pemilik dan penyewa.

Pasal 3   : Biaya Sewa
Biaya sewa tanah dan bangunan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)

Pasal 4   : Sistem Pembayaran
1.      Penyewa dan pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dengan dua tahap.
2.      Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Jurta Rupiah) dilakukan pada saat perjaniian ini ditandatangani oleh pemilik dan penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3.      Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Jurta Rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
4.      Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh penyewa maka pemilik atau pihak siapapun tidak berhak untuk menggugat uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apapun.

Pasal 5   : Penggunaan Rumah
1.      Selama dalam jangkan waktu berlangsungnya sewa menyewa, penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya untuk tempat tinggal.
2.      Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan atau dan berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
3.      Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4.      Pembatalan perjanjian ini karena alas an sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima pemilik.

Pasal 6   : Perawatan Rumah
1.      Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya dengan sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri
2.      Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan penyewa.
3.      Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian penyewa, tetapi menjadi tanggungan pemilik.

Pasal 7   : Penyerahan Kembali Tanah dan Rumah
Penyewa berkewajiaban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terwat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.

Pasal 8   : Pengalihan
1.      Selama dalam masa sewa-menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alas an apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
2.      Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah tanpa persetujuan tertulis dari pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
3.      Pembatalan perjanjian ini karena alas an sebagaimana tersebut diatas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

Pasal 9   : Kewajiban Ahli Waris
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak. Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 10 : Biaya-biaya
1.      Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
2.      Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan pemilik.

Pasal 11 : Penyelesaian Perselisihan
1.      Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.      Jika penyelesaian secara musyawaroh untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase.

Pasal 12 : Penutup
1.      Perjanjian ini dibuat oleh pemilik dan penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
2.      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masibg-masing pihak.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan dihadiri saksi saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Di buat di Tulungagung pada hari ini Rabu tanggal dua puluh empat bulan satu tahun dua ribu dua belas (24-1-2012)

                                    Pemilik                                             Penyewa
                                                           Materai 6000

                          (Imam Mahmudi)                                (Yuslan Al-Farikh)

                                     Saksi 1                                                Saksi 2


                          (Lailatul Khusna)                               ('Ainus Sicha)

    




Rabu, 02 Maret 2016

Analisa UU No. 30 Tahun 1999 mengenai "Beracara Di Arbitrase Syariah"

Laksana sebuah buku resep, tentu disana akan kita jumpai 2 jenis petunjuk yang tidak bisa dipisahkan antara bahan resep dan tata cara pembuatan resep tersebut. begitu pula dalam kamus hukum, ada dua jenis hukum, antara lain hukum fomil dan hukum materiil, kedua bagian tersebut akan membutuhkan satu sama lain untuk supremasi hukum.
Beralih dari lembaga litigasi yang terkesan kaku dan formal serta membutuhkan waktu yang lama dalam penanganan sengketa perdata, maka saat itulah jalur non litigasi dianggap sebagai jalur instan untuk alternative penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) khususnya dalam mata kuliah ini yaitu arbitrase, walapun arbitrase sendiri merupakan lembaga non litigasi, namun ada juga tata cara beracara didalam arbitrse. ketentuan formil ini dapat ditemui pada undang – undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase pada ketentuan bab ke IV.
Sebelumnya arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Berikut analisa mengenai bentuk acara dalam arbitrase syariah yang tertuang dalam bab IV pasal 27 sampai 48 UU No. 30 Tahun 1999.