SALMAN ALFARISI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DAN PPAT TULUNGAGUNG
SK MENKEH DAN HAM NO.C-150.HT/05.05.TH.2005 TGL. 05 JULI 2005
SK. BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 20-05-2005 TGL. 20 MEI 2005
Jl. Uriep Sumoharjo, No. 24
Kepatihan Kedungwaru Tulungagung
Telp. (0355) 12456
Kode Pos. 66221 Email: elvharisi@gmail.com
Perjanjian Arbitrase
Nomor : 05/NOT/TA-I/2013
Nomor : 05/NOT/TA-I/2013
Pada hari ini, Rabu tanggal 24-01-2013 (Dua puluh Empat Januari Dua Ribu Tiga
belas); Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat). Berhadapan dihadapan
saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Tulungagung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya,
SALMAN ALFARISI, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris yang nama-namanya
akan disebutkan dalam akhir akta ini.
I. Imam Mahmudi, Sarjana Ekonomi, lahir di
Surabaya, pada tanggal 05-04-1988 (Lima April seribu sembilan ratus delapan
puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha, bertempat tinggal di Jl.
Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 941115360426 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2017
(Lima April dua ribu tujuh belas). - Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Yuslan Al-Farikh, lahir di
Tulungagung, pada tanggal 01-03-1980 (Satu Maret seribu sembilan ratus delapan
puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Jl.
Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 3505124411940002 yang berlaku sampai
dengan tanggal 01-03-2017 (Satu Maret dua ribu tujuh belas). Untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut
“para pihak”) telah berselisih paham tentang penggunaan fasilitas rumah yang
bertentangan dengan perjanjian sewa menyewa yang dibuat pada tanggal 24-01-2012 (dua puluh
Empat Januari Dua ribu dua belas) yang ditandatangani oleh
para pihak dengan dihadiri para saksi yang sesuai dengan ketentuan dimana di
dalam surat perjanjian tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan
tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan
perselisihan paham tentang penggunaan fasilitas rumah sebagaimana tersebut di
atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua yang juga disebut sebagai para
pihak telah sepakat melakukan perjanjian arbitrase melalui saya, SALMAN
ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan saya, SALMAN
ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, mengakui kenal para
pihak dan keduanya sepakat menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak
telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan
diselesaikan oleh Majelis Arbiter,
(1) Pihak kesatu telah menunjuk Sdr Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H.,
sebagai arbiter.
(2) Pihak kedua telah menunjuk Sdr
Amir Fatah, S.H., M.H.I, sebagai arbiter
(3) Ketua majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah
setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya
Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih
tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di
Surabaya
Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdri
Amik Imansari, S.H., M.H. sebagai sekretaris arbitrase.
Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka
waktu arbitrase selama 60 hari.
Pasal 5
PENUTUP
(1) Perjanjian arbitrase ini
dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
(2) Perjanjian arbitrase ini
beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan
(3) Perjanjian arbitrase ini
dibuat dan ditanda tangani di Tulungagung oleh para pihak pada hari, tanggal,
bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk
keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang
masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BANI
serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan
sebagaimana mestinya
Para pihak menyatakan dengan
ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang
disampaikan kepada saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya
para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di
Tulungagung, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri
oleh :
1. Sdri. Azzatul Karimah, Sarjana Hukum, Lahir
di Kediri pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh enam Juli seribu sembilan ratus
delapan puluh enam), bertempat tinggal di Kediri, Jalan Sunan Ampel, Rukun
Tetangga 001/Rukun Warga 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Ngronggo,
Kediri, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11.22.34.2345/6789/1200089 yang
berlaku sampai dengan tanggal 26-07-2017 (Dua puluh enam Juli dua ribu tuju
belas).
2. Sdri. Noviatul Azizah, Sarjana Hukum, lahir di
Semarang pada tanggal 11-01-1987 (Sebelas Januari seribu sembilan ratus delapan
puluh tujuh), bertempat tinggal di Tulungagung, Jalan Cikini Nomor 22, Rukun
Tetangga 002/Rukun Warga 004, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 13.23.44.5678/9876/1300067 yang berlaku sampai dengan
tanggal 11-01-2017 (Sebelas Januari dua ribu tuju belas).
Keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal
di Tulungagung, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, SALMAN ALFARISI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris bacakan
kepada para penghadap dan saksi-saksi, serta dibaca sendiri oleh masing-masing
pihak, maka seketika itu akta ini ditanda tangani oleh para penghadap,
saksi-saksi, dan saya, Notaris.
Notaris
di Tulungagung
SALMAN
AL FARISI, S.H.,M.Kn.
Penghadap
I Penghadap II
IMAM
MAHMUDI S.E YUSLAN AL-FARIKH
SAKSI I SAKSI II
SAKSI I SAKSI II
AZZATUL KARIMAH,
S.H NOVIATUL AZIZAH,S.H
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini
Nama
: Ahmad Mukhsin, S.H.I., M.H.,
Pekerjaan
: Advokat di Tulungagung
Alamat : Jalan Uriep Sumoharjo No. 3 Kepatihan Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia
ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Imam
Mahmudi) dan Pihak kedua (Yuslan Al-Farikh) dalam sengketa Pembayaran sewa
rumah.
Tulungagung, 24 Januari 2013
Ahmad
Mukhsin, S.H.I., M.H.,
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini
Nama
: Amir Fatah, S.H.., M.H.I.,
Pekerjaan
: Dosen di IAIN Tulungagung
Alamat :
Jalan Mayor Sujadi Timur No.23 Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten
Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia
ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Imam
Mahmudi) dan Pihak kedua (Yuslan Al-Farikh) dalam sengketa Pembayaran sewa
rumah.
Tulungagung, 24 Januari 2013
Amir
Fatah, S.H., M.H.I.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini
Nama
: Amik Imansari, S.H., M.H
Pekerjaan
: Konsultan Hukum di LBH Sembarang
Alamat :
Jalan Basuki Rahmat No. 59 Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia
ditunjuk sebagai Sekretaris dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Imam
Mahmudi) dan Pihak kedua (Yuslan Al-Farikh) dalam sengketa Pembayaran sewa
rumah.
Tulungagung, 24 Januari 2013
Amik Imansari, S.H., M.H
SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
I. Imam Mahmudi, Sarjana Ekonomi, lahir di
Surabaya, pada tanggal 05-04-1988 (Lima April seribu sembilan ratus delapan
puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pengusaha, bertempat tinggal di Jl.
Mayor sujadi timur No. 46 Plosokandang Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 941115360426 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-04-2017
(Lima April dua ribu tujuh belas). - Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Yuslan Al-Farikh, lahir di Tulungagung,
pada tanggal 01-03-1980 (Satu Maret seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga
Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Jl.
Raya Kediri Tulungagung No. 340 Ngantru Tulungagung, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 3505124411940002 yang berlaku sampai
dengan tanggal 01-03-2017 (Satu Maret dua ribu tujuh belas). Untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak kesatu dan pihak kedua
(selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar segala biaya yang
diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase yang
dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.
Pihak
Kesatu
Pihak Kedua
Imam Mahmudi Yuslan Al-Farikh
Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya
M. HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb, FCIArb
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus