Selasa, 15 September 2015

Perlindungan Konsumen (1)

        Sebelum saya membahas mengenai perlindungan konsumen, disini saya ingin menyamakan pemahaman terlebih dahulu mengenai konsumen itu sendiri, konsumen adalah seseorang ataupun perusahaan yang menggunakan, membeli ataupun memakai suatu barang ataupun jasa tertentu untuk digunakan sesuai keadaan tertentu. Disini konsumen memiliki peran penting dalam sebuah keadaan yang saling membutuhkan antara pelaku usaha serta seorang konsumen. namun dalam segala bentuknya dan dalam prakteknya sering kali konsumen dikesampingkan oleh pelaku usaha, dan hak hak seorang konsumen sering kali tidak didengar dan tidak direspon. 
         Dalam hal ini konsumen dan pelaku usaha haruslah berperan secara seimbang, yaitu pelaku usaha memberikan pelayanan jasa dan barangnya secara kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan apa yang tertera dalam sebuah iklan maupun dalam sebuah tulisan dalam kemasan. sebagai konsumenpun harus pintar dalam memilih barang dan jasa yang dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi konsumen itu sendiri.
         Menurut UU No.8 Tahun 1999 mengenai hak hak konsumen salah satunya adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Namun dalam prakteknya saya pernah mengalami sebuah kejadian yang hal itu masuk dalam kategori melanggar hak untuk memilih barang sesuai dengan timbal balik yang bisa saya berikan.
         Ketika liburan telah berakhir dan semester barupun telah tiba, kegiatan mahasiswa yang sering dilakukan adalah mencari literature. Entah diperpustakaan umum, maupun di toko buku sesuai dengan timbal balik apa yang mempu ia berikan. Pada saat itu saya mencari sebuah buku mengenai akad akad yang terdapat di Lembaga Keuangan Syariah. Saat itu sayapun langsung menemukan beberapa buku yang memiliki judul yang hampir sama namun dengan penerbit yang berbeda, dan karena saya ragu mengenai isinya, maka dari itu saya ingin mengetahui secara langsung bagaimana isi didalamnya, setelah saya bertanya sayapun mendapatkan sebuah jawaban bahwa semua buku yang sudah disampul tidak bisa dibuka atau dilihat isinya, dan padahal semua buku disana ada sampulnya, dan tidak diberikan contoh buku yang boleh dilihat isinya. Ketika itu juga saya berfikir bagaimana saya bisa tahu isinya jika saya tidak bisa membukanya. bagaimana saya jika saya membeli buku yang salah. kemudian hal itulah yang membuat saya pergi ke toko buku yang lain untuk mengecek bagaimana isinya, setelah lama saya mencari cari. Dan saya menemukan sebuah toko yang ada satu buku dg merek yang sama yang tidak ada sampulnya. Ternyata buku tersebut yang dengan judul yang sama ditoko pertama tadi  tidak sesuai dengan harapan isi yang ingin saya cari. Setelah itu saya mencari cari buku dg judul yang hampir sama ditoko tersebut dan menemukannya.

        Dari pengalaman ditoko pertama tadi bahwasanya hak saya yang menjadi konsumen telah dilanggar, yang padahal konsumen mempunyai timbal balik yang sama sesuai dg harga yang tertuang disegelnya, namun respon dari pegawai dan toko tersebut adalah, “buka segel berarti membeli”. Secara langsung hal itu telah melanggar hak seorang konsumen. Namun dalam hal ini saya/konsumen tidak berani untuk menegur pegawai serta pemilik toko, sehingga yang saya lakukan adalah pergi ke toko buku yang lain. 
         Dan menurut say, secara tidak langsung dengan pergi ke toko lain merupakan teguran, hal itu telah memberikan dampak bagi pemilik toko agar memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para konsumennya. Memang disini saya sendiri, namun jika banyak konsumen yang pula menyadarinya dan memilih untuk pergi, hal itu akan memberikan dampak yang besar bagi pemilik toko tersebut.  
         Dengan pengalaman diatas sebagai pelaku usaha haruslah mempertimbangkan segala bentuk hak hak konsumen sehingga para konsumenpun memiliki kepercayaan kepada para pelaku usaha tersebut. dan jika para pelaku usaha tidak melanggar hak hak seorang konsumen, maka etika bisnis yang memiliki unsur untuk  terus menerus akan terlaksana dan kenyamanan, keselamatan, serta keamanan dapat diperoleh oleh konsumen.

3 komentar:

  1. Diterima, nilai 90. Lain kali kalau mengunggah tulisan panjang jangan diperlihatkan semua, sehingga pembaca kesulitan mencari tulisan lain. Pakai fasilitas "read more" atau "baca selengkapnya", yang penting judulnya terlihat.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Silahkan Komentar :)