Sebelum saya membahas mengenai perlindungan konsumen, disini saya
ingin menyamakan pemahaman terlebih dahulu mengenai konsumen itu sendiri,
konsumen adalah seseorang ataupun perusahaan yang menggunakan, membeli ataupun
memakai suatu barang ataupun jasa tertentu untuk digunakan sesuai keadaan
tertentu. Disini konsumen memiliki peran penting dalam sebuah keadaan yang
saling membutuhkan antara pelaku usaha serta seorang konsumen. namun dalam
segala bentuknya dan dalam prakteknya sering kali konsumen dikesampingkan oleh
pelaku usaha, dan hak hak seorang konsumen sering kali tidak didengar dan tidak
direspon.
Dalam hal ini konsumen dan pelaku usaha
haruslah berperan secara seimbang, yaitu pelaku usaha memberikan pelayanan jasa
dan barangnya secara kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan apa yang tertera
dalam sebuah iklan maupun dalam sebuah tulisan dalam kemasan. sebagai
konsumenpun harus pintar dalam memilih barang dan jasa yang dapat memberikan
kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi konsumen itu sendiri.
Menurut UU No.8 Tahun 1999 mengenai hak hak konsumen
salah satunya adalah hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Namun dalam prakteknya
saya pernah mengalami sebuah kejadian yang hal itu masuk dalam kategori
melanggar hak untuk memilih barang sesuai dengan timbal balik yang bisa saya berikan.
Ketika liburan telah berakhir dan semester
barupun telah tiba, kegiatan mahasiswa yang sering dilakukan adalah mencari literature.
Entah diperpustakaan umum, maupun di toko buku sesuai dengan timbal balik apa
yang mempu ia berikan. Pada saat itu saya mencari sebuah buku mengenai akad
akad yang terdapat di Lembaga Keuangan Syariah. Saat itu sayapun langsung
menemukan beberapa buku yang memiliki judul yang hampir sama namun dengan
penerbit yang berbeda, dan karena saya ragu mengenai isinya, maka dari itu saya ingin
mengetahui secara langsung bagaimana isi didalamnya, setelah saya bertanya
sayapun mendapatkan sebuah jawaban bahwa semua buku yang sudah disampul tidak
bisa dibuka atau dilihat isinya, dan padahal semua buku disana ada sampulnya,
dan tidak diberikan contoh buku yang boleh dilihat isinya. Ketika itu juga saya
berfikir bagaimana saya bisa tahu isinya jika saya tidak bisa membukanya. bagaimana saya jika saya membeli buku yang salah. kemudian hal itulah yang membuat saya pergi
ke toko buku yang lain untuk mengecek bagaimana isinya, setelah lama saya
mencari cari. Dan saya menemukan sebuah toko yang ada satu buku dg merek yang
sama yang tidak ada sampulnya. Ternyata buku tersebut yang dengan judul yang
sama ditoko pertama tadi tidak sesuai
dengan harapan isi yang ingin saya cari. Setelah itu saya mencari cari buku dg
judul yang hampir sama ditoko tersebut dan menemukannya.
Dari pengalaman ditoko pertama tadi
bahwasanya hak saya yang menjadi konsumen telah dilanggar, yang padahal konsumen mempunyai timbal balik yang sama sesuai dg
harga yang tertuang disegelnya, namun respon dari pegawai dan toko tersebut adalah,
“buka segel berarti membeli”. Secara langsung hal itu telah melanggar hak
seorang konsumen. Namun dalam hal ini saya/konsumen tidak berani untuk menegur
pegawai serta pemilik toko, sehingga yang saya lakukan adalah pergi ke toko
buku yang lain.
Dan menurut say, secara tidak langsung dengan pergi ke toko lain merupakan teguran, hal itu telah memberikan
dampak bagi pemilik toko agar memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para
konsumennya. Memang disini saya sendiri, namun jika banyak konsumen yang pula
menyadarinya dan memilih untuk pergi, hal itu akan memberikan dampak yang besar
bagi pemilik toko tersebut.
Dengan pengalaman diatas sebagai pelaku usaha haruslah mempertimbangkan segala bentuk hak hak konsumen sehingga para konsumenpun memiliki kepercayaan kepada para pelaku usaha tersebut. dan jika para pelaku usaha tidak melanggar hak hak seorang konsumen, maka etika bisnis yang memiliki unsur untuk terus menerus akan terlaksana dan kenyamanan, keselamatan, serta keamanan dapat diperoleh oleh konsumen.
Diterima, nilai 90. Lain kali kalau mengunggah tulisan panjang jangan diperlihatkan semua, sehingga pembaca kesulitan mencari tulisan lain. Pakai fasilitas "read more" atau "baca selengkapnya", yang penting judulnya terlihat.
BalasHapusiya bu.. terimakasih..
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus